Lampung, ham.go.id – Direktorat Kerja Sama HAM melalui Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Wilayah I, menghadiri Rapat Koordinasi RANHAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Kamis (19/05).
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini di hadiri jajaran SKPD yaitu: Bappeda, Biro Hukum Provinsi, dan Bagian Hukum Kab./Kota se-Provinsi Lampung dengan menghadirkan narasumber Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Hukum Bappeda Provinsi Lampung, Busyairi Afton dan Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IA, Ruth Marshinta Sarumpaet.
Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Perpres 75/2015 tentang RANHAM 2015 – 2019 dan Aksi HAM Daerah 2016 serta Pelaporan. Pada kesempatan ini disampaikan juga Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang penilaiannya setiap 1 tahun sekali. Dimana kab/kota yang masuk kriteria peduli HAM akan mendapat penghargaan langsung dari presiden sebagai kab/kota peduli HAM.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembentukan kepanitiaan di daerah belum berjalan dengan baik sehingga RANHAM tahun ini berbeda dengan terdahulu dimana kali ini tidak menyatakan kepanitiaan di daerah. Untuk RANHAM pusat dibentuk Sekretariat Bersama (setber) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemsos, Kemendagri, Kemlu dan Bappenas. Pelaporan Aksi HAM Daerah menjadi kewajiban Bappeda melalui sistem online dengan user name dan password yang diberikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Ditjen HAM diwakili oleh Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IA, Ruth Marshinta Sarumpaet, Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IC, Nufirawani, dan Pengolah Data Kerja sama, Ritha Dwi Mariam.(sa).