Stop Bullying pada Anak!!!

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM dalam  rangka Publikasi HAM melalui Media Elektronik Menyelenggarakan Wawancara di Radio Sindo Trijaya FM yang disiarkan secara langsung dengan tema Pencegahan Kekerasan Bullying terhadap Anak, menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Ulfah Anshor, Senin (23/05).

Bullying merupakan kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik. Bullying yang sering terjadi adalah dalam bentuk non fisik seperti menekan anak-anak, bercanda yang kelewat batas yang berdampak pada perkembangan anak. Adapun faktor bullying berasal dari internal dan eksternal,

Menurut Mualimin, “Faktor internal antara lain berasal dari keluarga dan lingkungan, sedangkan faktor eksternal pada umumnya anak di luar lingkungannya. Dampak Bullying terhadap korban itu  banyak, terutama dari psikologisnya menunjukkan kemunduran prestasi belajar. anak menjadi murung, menjadi introvert. Pada umumnya, anak korban bullying tidak memberikan informasi kepada sekelilingnya, terutama orang tua. Hal tersebut mengakibatkan anak bisa tertekan psikologisnya.”

Untuk mengatasi Bullying atau perundungan, menurut Mualimin, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan beberapa langkah, di antaranya kegiatan yang melibatkan pelajar yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat HAM (KOPPETA HAM).

“Direktorat Jenderal HAM sedang melakukan satu kegiatan agar anak-anak SMA/SMK/MA ikut dalam kegiatan pemahaman nilai-nilai hak asasi manusia, harapannya seluruh anak-anak SMA/SMK/MA di Jakarta mengerti tentang hak asasinya dan orang lain.”, tambah Mualimin.

Instrumen hukum terkait dengan bagainana perlindungan terhadap anak sudah baik, dengan terbitnya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu ada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dan instrumen-instrumen lain yang terkait dengan perlindungan anak.

“Selain itu, di sekolah guru tidak hanya memberikan pelajaran semata, tetapi juga guru sudah mulai memberikan hal-hal yang sifatnya ekstra. Guru harus sering mengawasi dan memberikan pemahaman bahwa dikelas atau di sekolah itu setidaknya mulai menghindari kelompok-kelompok tertentu yang sering kali menjadi semacam “geng anak-anak”,” pungkas Mualimin.

Sejalan dengan Mualimin, Maria Ulfa lebih menyoroti pada pola lingkungan seperti yang dijelaskan Dirjen HAM, yaitu pola pergaulan dengan kekerasan, sehingga itu yang kemudian membentuk anak meniru apa yang dia dapatkan dalam pengasuhan maupun dalam pendidikan dan lingkungan. Hal seperti itu akan menghasilkan perilaku kekerasan atau pelaku mempunyai anggapan bully sebagai sesuatu yang wajar,

Skip to content