Jakarta, ham.go.id – Direktorat Informasi HAM, Direktorat Jenderal HAM melaksanakan wawancara dalam rangka peliputan profil penerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana Kota Bandung provinsi Jawa Barat sebagai salah satu kota penerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Graha Pengayoman pada tanggal 11 Desember 2015 dan puncak acaranya dilakukan di Istana Negara dan diterima langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam peringatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penghargaan kepada 27 Provinsi, dan 132 Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan diberikan karena walikota dianggap memenuhi kriteria sebagai pembina kota peduli Hak Asasi Manusia tahun 2014.
Wawancara dilakukan oleh Kasi. Publikasi Media Online, Direktorat Informasi HAM Eka Yanuarti,SS, M.Si, didampingi Nur Awalia Sari, ST selaku JFU Pegolah Bahan Informasi dan Publikasi diterima oleh Arief Syaifudin sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Kantor Walikota Kota Bandung yang mewakili Walikota Bandumng yang berhalangan hadir (28/4).
Dalam kesempatan wawancara, Eka Yanuarti,SS, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan wawancara yaitu untuk mendapatkan informasi adakah dampak dari penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota peduli HAM terhadap penerapan norma dan standar HAM, sebagaimana strategi pencapaian sasaran implementasi RANHAM tahun 2015-2019. Beberapa pertanyaan diajukan kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM Kantor Walikota Kota Bandung, Bapak Arief Syaifudin antaralain :
Sebagai salah satu kota penerima penghargaan Kab./Kota Peduli HAM, apa makna penghargaan tersebut bagi kota yang Bapak/Ibu pimpin ? Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, yang kita dorong adalah bagaimana langkah kita kedepan yang sudah mendapatkan kepercayaan sebagai kabupaten/kota peduli HAM .
Menurut Bapak/Ibu penghargaan Kab./Kota Peduli HAM memiliki dampak positif atau negatifkah bagi pembangunan di Kota yang Bapak/Ibu pimpin, adakah alasan bagi kedua dampak tersebut ? Penghargaan kab/kota peduli HAM memiliki dampak positif yaitu bagaimana agar anggota pemeritah kab/kota terus menerus memberikan perlindungan dengan sosialisasi dan interaksi yang ada.
Apakah menurut Bapak/Ibu Kriteria Kab./Kota Peduli HAM ini dapat menjadi alat ukur hasil kinerja pemerintah daerah ? Tentu saja Bisa, sejauh ini misalnya dengan pengoptimalisasian tersedianya trotoar-trotoar karena bagaimanapun itu hak bagi pejalan kaki.
Apakah menurut Bapak/Ibu ada perbedaan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak/Ibu sebelum dengan setelah menerima penghargaan ini ? yang sampai saat ini saya amati, masyarakat sekarang jauh lebih memahami tentang HAM itu sendiri, karena kita sering mensosialisasikan tentang pengetahuan HAM dan peraturan sekaligus regulasinya. Karena masyarakat harus mengetahui batasan -batasan tentang perturan HAM agar tidak salah dalam mengimplementasikannya.
Dalam penilaian Kab./Kota Peduli HAM ada beberapa kriteria dari 5 (lima) hak yang diangkat (terlampir), menurut Bapak/Ibu pada pemenuhan hak apa yang memiliki kendala terbesar dalam mewujudkan Kab./Kota Peduli HAM di Kota Bapak/Ibu saat ini ? kendala itu sudah pasti selalu ada, tapi bukan menjadi penghalang untuk kita dalam mengimplementasikan nilai – nilai HAM, contoh fungsi trotoar yang disalah fugsikan oleh pedagang kaki lima (PKL), seringkali dibanyak tempat, para PKL menjadikan trotoar sebagai tempat berdagang mereka, yang mana hal itu berarti merampas hak para pejalan kaki, solusinya kita memberikan tempat yang layak untuk mereka berdagang, namun saat proses pemindahannya sering terjadi kericuhan, dimana PKL memaksakan diri untuk berdagang di trotoar.
Adakah kendala bagi Bapak/Ibu sebagai kepala daaerah dalam mengimplementasikan HAM ? kendala ini sering berkaitan dengan para pelanggar aturan itu sendiri dalam hal lain kita sudah mealkukan pengembangan – pengembnagn secara signifikan. Contoh hak para penyandang disabilitas, yang mana dibeberapa fasilitas sosial dan pusat keramaian seperti hotel, rumah sakit, mall dsb, kita sudah sering mensosialisasikan agar penyandang disabilitas diperhatikan lebih khusus dengan adanya fasilitas – fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.
Apa saja upaya-upaya yang telah Bapak/Ibu beserta Jajaran lakukan bagi terpenuhinya kelima hak dasar manusia (hak hidup, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan) ? kalau yang saya lihat sampai saat ini regulasi yang ada masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. bahkan kita berencana untuk membuat peraturan daerah khusus tentang HAM yang bekerjasama dengan pihak paguyuban HAM
Seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Kab./Kota Bapak/Ibu ? begini, dibandung kan banyak masyarakat pendatang dari luar kota bandung, jadi menurut saya masyarakat kota bandung sendiri itu sudah sangat memahami tentang HAM, contohnya masyarakat khususnya anak-anak, sangat bahagia dengan adanya berbagai macam taman yang kita bangun.
Sejauhmana masyarakat di Kab./Kota yang bapak/ibu pimpin dapat mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan yang telah disediakan, Bila ada kendala dalam mengakses fasilitas tersebut kendala apa yang sering terjadi dan bagaimana pemerintah daerah mengatasinya ?
masyarakat sekarang jadi lebih mudah dalam mengakses fasilitas yang ada, sebagai contohnya adalah fasilitas kesehatan yang sekarang tidak perlu mengantri bagi masyarakat yang sakit dan ingin datang mengantri untuk memeriksakan diri dirumah sakit, masyarakat hanya perlu mendaptarkan diri secara online dan menunggu antrian dari rumah atau posisi mereka masing-masing saat itu. Jadi nanti ketika antrian merek sudah mendekati giliran pihak rumah sakit akan menginformasikan via telpon.
Dari segi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sudahkah memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM kepada masyarakat ? sudah, namun kita masih harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang paling sulit itu mensosialisasikan kepada masyarakat yang bukan penduduk asli kota bandung. Karena para pendatang dari luar kota bandung itu kadang hanya datang untuk berdagang dan langsung kembali ke asal mereka masing-masing dan KTP nya pun bukan KTP bandung.
Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam menangani permasalahan pekerja anak dan eksploitasi anak ? pertama kami sering melakukan penertiban anak jalanan bekerjasama dengan satpol PP tapi sering kita temui anak-anak yang kami razia bukan dari bandung. Kedua, kami memiliki tim Unit reaksi cepat dimana tim tersebut akan bertindak cepat ketika ada keluhan dari masyarakat, keluhan dapat disampaikan melalui media sosial, telpon dsb. Ketiga, kami sering melakukan sidak ditempat – tempat hiburan namun tetap harus menunggu laporan masyarakat sekitarnya
Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam menangani permasalahan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah ? pak walikota sedang melakukan percepatan pembangunan rumah susun, targetnya masyarakan yang tinggal diwilayah kumuh nantinya diberikan kesempatan untuk tinggal dirumah susun.
Langkah-langkah apa yang telah pemda lakukan dalam memenuhi hak anak-anak berkebutuhan dan para penyandang disabilitas ? sampai saat ini jumlah Sekolah Luar Biasa memamng belum banyak, saat ini anak berkebutuhan khusus dan disabillitas masih bersekolah di sekolah umum, jadi tidak ada perbedaan.
Adakah saran/masukan bagi panitia penilai Kab./Kota Peduli HAM dari segi tekhnis maupun non tekhnis ? kami masih sering sulit berkordinasi dengan aparatur terkait, seperti PLN dan instansi-instansi lainnya, contohnya kita sering sulit untuk meminta data pada instansi terkait atau terkadang saat mendapatkan datanya pun seringkali kami mendapatkan data yang tidak sesuai dengan yang kam harapkan. Saran kami peduli HAM ini jangan hanya disosialisasikan di pemda/pemkot tapi juga di BUMN dan instansi terkait lainnya.