Jakarta, ham.go.id – Pada setiap hak melekat kewajiban. Selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
“ Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia”, menurut Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad di sela-sela kegiatan Diseminasi HAM bagi Pelajar di Maluku Utara, pada Jum’at (21/4) bertempat di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Hak asasi tidak dapat diganggu gugat oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya dengan semena-mena tanpa alasan yang sah, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.
Namun demikian, hak asasi tidak lantas secara umum bebas digunakan dimana saja dan semaunya saja, karena dalam setiap keberadaan hak selalu diikuti oleh kewajiban. Misalnya sebagai seorang pelajar, hak-haknya diantaranya adalah mendapatkan nilai dari guru.
“Seorang Pelajar boleh meminta nilai kepada seorang guru, itu merupakan bentuk hak asasi Pelajar. Namun, perlu diingat pula, Pelajar juga mempunyai kewajiban dalam rangka mendapatkan haknya tersebut. Oleh karenanya, jangan salahkan guru apabila guru memberikan 0 (nol), karena Pelajar tidak melakukan kewajibannya. Sebaliknya, apabila Pelajar melakukan kewajiban seperti belajar dengan rajin, tidak mencotek dan lain sebagainya, tentu guru juga memberikan nilai sebanding dengan usaha Pelajar”, imbuh Darsyad.
Oleh karena itu, antara hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, tidak boleh menuntut hak berlebihan namun kewajiban dijalankan setengah-setengah, apalagi melakukan tindak kekerasan atau kejahatan demi mendapatkan hak-haknya tersebut.
“Kalian (pelajar-red) berhak untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional, bahkan internasional sekalipun, namun perlu diingat juga dalam rangka mendapatkan hak untuk berkompetisi tersebut kalian harus melakukan kewajiban untuk mengikuti seleksi dan sebelum mengikuti seleksi kalian juga dituntut latihan secara terus menerus”. Pungkas Darsyad.
Di akhir kegiatan Diseminasi HAM tersebut dibentuk Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (KOPPETA-HAM) di Maluku Utara. (ion)