Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM menghadiri Semiloka Sinergi Program pembangunan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bagi Upaya Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dalam rangka Hari Disabilitas Internasional Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Red Top Hotel, Kamis (19/11).
Semiloka dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Inklusif melalui Undang-Undang Disabilitas dan Strategi Multi Sektor” yang dihadiri oleh kementerian, lembaga terkait dan Disabled People’s Organisations (DPO). Narasumber pada semiloka ini di antaranya Rina Prasarani (perwakilan dari DPO), Kementerian Sosial, dan Itet Tridjajati Sumarijanto (Komisi VIII DPR RI). Tujuan dari semiloka tersebut untuk penyadaran kepedulian pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Permasalahan utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan diskriminasi.
Pemerintah tetap konsisten untuk fokus pada harmonisasi kebijakan mengenai disabilitas. Salah satu wujud komitmen tersebut antara lain dengan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang saat ini telah menjadi inisiatif DPR. Terkait hal ini Ketua DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden No.LG/16057/DPR RI/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 dan telah direspon melalui Surat Mensesneg Nomor B-1020/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/11/2015 tanggal 4 Nopember 2015 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diundangkan adalah instrumen HAM yang sekaligus menjadi instrumen kebijakan lintas disabilitas (cross-disability) dan lintas sektoral (cross sectoral), selanjutnya perlu dituangkan dalam bentuk instumen lintas program di antara kementerian terkait.
Sebagai upaya implementasi hak-hak manusia yang termasuk di dalamnya hak disabilitas, telah ditetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019. Di dalam pelaksanaannya, setiap tahun ditetapkan aksi hak asasi manusia. Untuk tahun 2015, telah ditetapkan aksi hak asasi manusia termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas sebagaimana ditetapkan dalam Inpres No.10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015. (sa)