Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM mengikuti Rapat Persiapan Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial di Ruang Rapat Lantai 2 Kementerian Sosial, Jum’at (6/11).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa yang menyampaikan bahwa rapat persiapan RUU Penyandang Disabilitas adalah untuk merespon surat Ketua DPR RI tanggal 21 Oktober yang menyampaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas sebagai inisiatif DPR RI.
Presiden menunjuk Menteri diantaranya Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri terkait lainnya.
Kementerian/lembaga harus menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang disepakati bersama untuk disampaikan kembali kepada DPR RI. Amanat Presiden sudah diterima tanggal 4 November 2015 dan 60 hari sejak diterima oleh pemerintah harus dikirim kembali oleh DPR RI.
RUU Penyandang Disabilitas merupakan instrumen hukum yang mendesak untuk segera diwujudkan mengingat isu disabilitas telah menjadi isu global. Hal tersebut menuntut berbagai perubahan penanganan dalam berbagai aspek yang terkait dengan hak penyandang disabilitas yang setara dengan warga lainnya. Dengan diratifikasinya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah dituntut untuk segera merevisi Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Direktorat Jenderal HAM yang diwakili oleh Kasubdit Legislasi dan Harmonisasi, Harniati dan Kasi Konvensi Subdit Instrumen HAM, Farida telah memberikan masukan terkait RUU Penyandang Disabilitas yang disesuikan dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memperhatikan kembali Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Di samping itu, beberapa pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas versi Disabled People Organizations (DPO) dijumpai ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM terkait arahan Menteri Sosial, sesuai amanat ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas telah menyusun pelaporan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas bersama Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya sejak tahun 2013 dan telah sampai pada proses pembuatan narasi. (sa)