Jakarta – Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Program Pemajuan HAM sampai pada tahap reviu alokasi anggaran yang merupakan tahap akhir dari siklus penganggaran sebelum diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Reviu tersebut dilaksanakan dalam 3 tahap. Pertama, oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (5/11). Kedua dan ketiga, oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kemudian Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ (Kemen PPN/Bappenas) pada Jumat (6/11).
Adanya ketidaksesuaian output dan komponen yang tercantum pada usulan RKA-K/L dengan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) Program Pemajuan HAM merupakan kesalahan yang ditemukan pada saat reviu, akan tetapi kesalahan tersebut dapat segera diperbaiki oleh Pejabat/Pegawai pada Bagian Program dan Pelaporan Ditjen HAM dengan cepat karena setiap langkah perencanaan dan penganggaran sudah terkonsep dengan baik. Jika terdapat kesalahan, dapat diperbaiki tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Pencapaian outcome Program Pemajuan HAM dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM sebagai pemangku program dan kegiatan serta Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia. (wk)