Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menjadi narasumber dalam dialog interaktif (siaran tunda/rekaman) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan RRI Jakarta dalam program “Warung Interaktif” yang bertajuk “Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak”, Senin (19/10).

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyusunan Bahan Pelaporan Periodik ke-5 dan 6 Implementasi Konvensi Hak Anak. Hadir sebagai narasumber, Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat KPAI, Maria Ulfah Anshor, dan Kepala Seksi Konvensi, Direktorat Jenderal HAM, Farida Wahid.

Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2013 tercatat 1.620 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Senada dengan hal tersebut, End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia) juga telah mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir lebih dari 365 anak menjadi korban pedofil di Bali. Hasil penelitian Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan pada tahun 2013 menyimpulkan bahwa sedikitnya 30% pelajar tingkat SMP dan SMA menjadi korban eksploitasi seksual anak di Medan.

Kasus-kasus kejahatan seksual tersebut terjadi di semua ranah kehidupan anak-anak, mulai dari lingkup keluarga, sekolah, tempat-tempat penitipan anak, panti asuhan, dan arena bermain anak. Kita melihat hampir tidak ada ruang yang aman untuk anak-anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang selayaknya. Anak-anak selalu berada pada kondisi yang beresiko, dan para orang tua terus gelisah ketika anak-anak mereka ditinggal dirumah, pergi ke sekolah, bermain di lingkungan sekitar atau tempat rekreasi.

Predator pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini telah menjadi musuh di hampir semua negara, umumnya yang telah memberlakukan hukuman pidana berat. Hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak atas dasar alasan apapun didefinisikan sebagai kejahatan atau perkosaan, berdasarkan prinsip bahwa orang dewasa yang mengambil keuntungan dari anak, dimana anak tidak dalam kapasitas untuk menyetujui, dan setiap persetujuan yang jelas diberikan oleh anak tidak dapat dianggap sebagai persetujuan hukum.

Semakin memperihatikan fenomena kejahatan seksual terhadap anak, membuat pemerintah mencanangkan “Darurat Perlindungan Anak Dari Kejahatan Seksual Terhadap Anak” sebagai Government Public Relation serta dalam rangka mendukung pengimplementasian UU Keterbukaan Informasi Publik dan upaya pemenuhan, perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Anak. (sa)

Skip to content