Pemahaman HAM Menuju Pelayanan Kesehatan Prima

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Penguatan HAM menyelenggarakan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Tenaga Kesehatan, diikuti oleh 30 peserta yang bertempat di Hotel Puri Denpasar Jakarta, Rabu-Jumat (21-23/10).

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja tersebut bertujuan untuk memahamkan nilai-nilai HAM kepada tenaga kesehatan, yang meliputi: tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian. Harapannya mereka mampu menginternalisasikan nilai-nilai HAM dalam tugas dan fungsi pada instansi masing-masing.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

“Selama ini dan sejak dari dahulu tenaga kesehatan merupakan sektor yang melayani masyarakat secara luas, dari masyarakat bawah, menengah, hingga kelas atas. Oleh karena selalu bersinggungan dengan masyarakat secara langsung, maka potensi pelanggaran HAM tentu ada. Untuk itu, perlu memahami HAM agar meminimalisir pelanggaran,” menurut Bambang Iriana di sela-sela acara ketika menjadi narasumber.

“Selain itu, karena isu kesehatan ini menjadi fokus serius oleh pemerintah, kita ingin bentuk-bentuk layanan dasar kepada masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tentunya bernuansa HAM. Misalnya, melalui kesehatan gratis, tidak sedikit masyarakat yang menganggap karena gratis pelayananannya menjadi kurang atau dianaktirikan. Nah, persepsi-persepsi itu dapat ditepis dengan adanya layanan prima kepada masyarakat tanpa pandang bulu”, imbuh Bambang Iriana.

“HAM setiap orang ada sejak dalam kandungan dan diakui oleh Hukum baik hukum pidana maupun perdata. Contohnya, bila orang menggugurkan kandungan/prostitusi tanpa alasan kesehatan akan dikenakan sanksi pidana. Dalam hal perdata misalnya, bila janin masih dalam kandungan, lalu bapaknya meninggal dunia, sang bayi yang lahir akan mendapat warisan dari orang tuanya”, pungkas Bambang Iriana. (ion)

Skip to content