Jakarta – ham.go.id, Direktur Informasi HAM, Agung Santoso membuka sekaligus memberikan paparan dalam acara “Workshop Buku Pedoman Perlindungan Hak Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia bagi Pemerintah Daerah” yang bertempat di Hotel Best Western, Senin (28/09).
Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Human Rights Working Group (HRWG), Direktorat Jenderal HAM dan Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama.
Di hadapan 20 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan seperti akademisi, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Daerah, Agung Santoso mengungkapkan bahwa negara telah menjamin kebebasan dan perlindungan hak beragama dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 E.
“Negara memang menjamin kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan. Namun, di sisi lain negara juga berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana peribadatan serta SDM yang membina mereka,” ungkap Agung.
Kebebasan dan perlindungan hak beragama juga tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagaimana yang ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2015. “RANHAM digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia”, ujar Agung.
“Diharapkan, melalui tindak lanjut rencana aksi yang terkandung dalam RANHAM ini dapat menurunkan jumlah konflik yang berbasis agama”, pungkasnya.