JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyandang Disabilitas tidak hanya Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII agar dalam proses pembentukan RUU dapat melibatkan anggota DPR dari lintas komisi. Pasalnya, Panja RUU Disabilitas menempatkan Kementerian Sosial sebagai leading sector.
Pokja menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibatasi pada satu kementerian saja, tapi harus dipandang sebagai isu lintas kementerian.
“Buat apa kita membuat RUU baru kalau hasilnya ke Kemensos lagi,” ujar Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut Ariani yang juga tergabung dalam Pokja, hak-hak penyandang disabilitas seperti pendidikan, transportasi, ketenagakerjaan, dan lainnya harus diatur oleh kementerian-kementerian terkait. Pokja menginginkan Pasal 1 angka 18 RUU Penyandang Disabilitas dihapuskan. Pasal tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan RUU Penyandang Disabilitas adalah kementerian sosial.
Ia curiga, ketentuan pasal itu muncul karena posisi Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kementerian Sosial, sehingga perspektif yang digunakan oleh para anggota Panja Komisi VIII hanya dari aspek sosial.
Oleh karena itu, menurut Ariani, untuk menyelesaikan RUU Penyandang Disabilitas, DPR perlu membentuk Pansus.
Pada kesempatan yang sama, Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, jika cara pandang lama dipertahankan, tujuan dibuatnya RUU tersebut tidak akan tercapai. Apalagi, dari 268 pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas, 117 pasal dipangkas dan hanya menyisakan 15 pasal.
Fajri menambahkan, jika ketentuan tersebut dipertahankan, Kementerian dan lembaga lain yang sebenarnya berkaitan tidak merasa bertanggung jawab. Sementara, Kementerian Sosial yang diberikan tanggung jawab dinilai tidak mampu menuntaskannya karena di luar tugas dan fungsinya sendiri.
“Jadi siapa yang akan menjalankan? Akhirnya lempar-lempar tanggung jawab lagi,” kata Fajri.
Fajri juga menilai pasal tersebut tidak sinkron dengan ketentuan lain baik dalam RUU Penyandang Disabilitas mau pun ketentuan dalam berbagai Undang-Undang lain.
Hasil riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa isu disabilitas sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mencakup 19 sektor yang berbeda dan 18 sektor sudah diatur dalam UU sendiri. Ada pun, dalam Perpers Nomor 46 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial hanya mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Penulis : Nabilla Tashandra Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/28/13501151/Pokja.Berharap.Pemenuhan.Hak.Penyandang.Disabilitas.Diurus.Lintas.Kementerian