Jakarta, ham.go.id – Rapat Koordinasi pengembangan diseminasi HAM diselenggarakan oleh Direktorat Diseminasi HAM di Kantor Eks Dikdas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (03/09).
Rapat dipimpin oleh Camat Makasar Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Yang dihadiri 30 orang peserta yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Kecamatan Makasar,Jakarta Timur serta pejabat dan staf dari kecamatan dalam lingkup Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Tujuan kegiatan tersebut, antara lain mendorong kementerian lembaga dan SKPD untuk mengintegrasikan materi HAM ke dalam setiap kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatan serupa yang dilakukan oleh kementerian lembaga atau SKPD, serta memberikan materi dasar-dasar HAM sebagai bahan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan.
Dalam paparanya, Tim Direktorat Diseminasi HAM menjelaskan pengertian hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 10 Kelompok hak dasar, hak asasi manusia yang masuk ke dalam hak-hak sipil dan politik (Negatif Rights), Hak asasi manusia yang masuk ke dalam hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Positif Rights), Hak-Hak bersama, serta kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, melindungi hak asasi manusia.
Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM (P3 HAM) merupakan tanggung jawab pemerintah beserta seluruh kementerian lembaga dan Pemerintah propinsi, Kabupaten dan Kota beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan diseminasi HAM kepada aparatur pemerintah dan masyarakat diperlukan sebagai langkah konkret untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam rangka Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM (P3 HAM)
Ditjen HAM mendorong, memberikan masukan, dan membina agar pelaksanaan RANHAM di kementerian lembaga serta SKPD berjalan sesuai kebijakan pusat.
Dalam akhir diskusi dari salah satu peserta mewacanakan untuk melakukan diseminasi HAM di lingkungan sekolah agar para siswa, guru, dan orang tua murid lebih mengetahui hak asasi manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Subdit Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM Tahun 2015 tentang Koordinasi Pengembangan Diseminasi HAM. (ALD)