Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dalam Perspektif HAM

Bagikan

Jakarta- ham.go.id, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menelaah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM pada Senin(31/08).

Acara ini dibuka oleh Kasubdit Legislasi dan Harmonisasi HAM, Harniati dengan mengundang Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah, Fahmi Ahmadi.

FGD ini mengkritisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dirasa masih bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurut Fahmi, “Banyak dari pasal-pasal dalam qanun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Namun disisi lain, ada juga yang harus ditelaah, karena bisa dimaknai berlawanan dengan peraturan perundangan tentang HAM”.

Dalam qanun ini menyebutkan berbagai jenis hukuman yang dapat dikenakan kepada orang yang melakukan khalwat, ikhtilat, liwath, dan musahaqah diantaranya adalah hukuman cambuk yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan.

Fahmi juga mengkritisi mengenai pasal-pasal dalam qanun yang berpotensi melanggar hak-hak anak dalam masa tumbuh kembangnya.

Selain itu, masih banyak pasal dalam qanun tentang Hukum Jinayat ini yang dapat menimbulkan multi tafsir dan justru mengakibatkan ketidak pastian hukum.

Qanun ini merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh. Hukum Jinayat dalam bahasa Arab diartikan sebagai Hukum Pidana. (hh/sa)

Skip to content