Jakarta, ham.go.id – Menyambut perubahan organisasi dan tata kerja, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan penyusunan Arsitektur Dan Informasi Kinerja (ADIK) di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM pada Selasa (08/09).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan ini membahas masukan mengenai Formulir I ADIK Kementerian Hukum dan HAM, Formulir II ADIK Ditjen HAM, dan Formulir III ADIK Unit Eselon II di lingkungan Ditjen HAM.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen HAM memiliki outcome “meningkatnya pembangunan yang berperspektif HAM di Indonesia” yang akan dicapai melalui 7 output (keluaran), yaitu: (1) institusi pusat dan daerah serta masyarakat yang mendapat diseminasi dan penguatan HAM, (2) layanan informasi HAM, (3) kerja sama HAM di dalam dan luar negeri, (4) penanganan dugaan pelanggaran HAM, (5) implementasi instrumen HAM, (6) dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan secara tepat waktu dan terintegrasi di lingkungan Ditjen HAM, dan (7) Pelaporan Penyelenggaraan Pemajuan hak asasi manusia di wilayah.
ADIK merupakan salah satu dari 6 inisiatif quickwins dalam program transformasi kelembagaan Kemenkeu yang merupakan program lanjutan dari reformasi birokrasi. ADIK menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka penguatan penganggaran berbasis kinerja dan akan diterapkan mulai tahun 2016.
Penerapan ADIK tahun 2016 menggunakan pendekatan logic model. Pendekatan ini mengarah pada penguatan dan penajaman informasi kinerja kementerian/lembaga yang meliputi rumusan outcome, output, aktivitas, input, indikator, dan target kinerjanya, sehingga informasi kinerja akan lebih jelas, relevan, dan terukur. (wk)