Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa, institusi agama yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi.
“Menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2015.
Penegasan itu disampaikan Menteri Agama terkait dengan insiden Tolikara yang berbau SARA. Menurutnya, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Pihak-pihak yang terbukti melakukan harus bertanggung jawab secara hukum.
“Baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama,” ujarnya menambahkan.
Aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
Di sisi lain, beliau juga mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
“Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat.”
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/651874-menag–larangan-beribadah-melanggar-konstitusi
Oleh : Beno Junianto, Ade Alfath Senin, 20 Juli 2015 | 21:19 WIB