Jakarta – RANHAM Generasi IV mulai diperkenalkan di jajaran pemerintahan Jokowi-JK. Hal tersebut mengemuka pada saat sosialisasi Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2015-2019 Generasi IV yang diselenggarakan oleh BAPPENAS di Hotel Bidakara, Jakarta (06/07).
Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi dalam sambutannya, “Pelaksanaan RANHAM dan RAN Penyandang Disabilitas sebelumnya telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan penanganan HAM serta persoalan penyandang disabilitas berbasis HAM.
“Namun, dalam perkembangannya harus pula diakui bahwa hingga saat ini pencapaian/pemenuhan HAM, masih belum optimal. Demikian pula, tuntutan akan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga semakin menguat setelah diratifikasinya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi tersebut telah menggeser paradigma yang berfokus kesejahteraan menuju pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang”, imbuhnya.
Adapun RANHAM 2015-2019 bertujuan: (1) mendorong politik HAM Negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia. (2) mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM. (3) membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pemajuan HAM.
RANHAM kali ini lebih menekankan kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan RANHAM, (berbeda dengan RANHAM terdahulu), setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang setiap tahunnya akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden. Penyusunan Aksi HAM dikoordinasikan oleh Sekretariat Bersama, dan melibatkan peran serta masyarakat.
“Harapannya, ada perubahan yang cukup significant (nyata) dalam implementasi RANHAM, bila dibandingkan dengan RANHAM terdahulu, diharapkan perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output/outcome yang ditetapkan,” tambahnya.
RANHAM 2015-2019 Generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 pada 22 Juni 2015. RANHAM Generasi IV merupakan lanjutan dari RANHAM Generasi I (1998-2003), RANHAM Generasi II (2004-2009) dan RANHAM Generasi III (2010-2014). (htb)
[wpdm_package id=’5105′]