Bimbingan Teknis Penyuluh HAM di Kota Makassar

Bagikan

MAKASSAR, BKM – Persoalan dan pelangaran hak asasi manusia (HAM) kerap dijumpai di tengah masyarakat. Namun sayang, banyak masyarakat, utamanya yang awam, tidak tahu dan tidak mengerti apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pelanggaran HAM.

Menyikapi kondisi itu, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM proaktif memberikan pemahaman HAM kepada masyarakat. Salah satunya dengan mencetak tenaga penyuluh HAM. Seperti yang dilakukan Selasa-Kamis, (26-28 Mei).

Kasubdit Penyuluhan dan Diseminasi HAM Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Drs Asep Ruslan MM, kepada wartawan, Kamis (28/5) menjelaskan, dalam setahun terakhir, pihaknya terus proaktif mencegah dan meminimalisir kasus pelanggaran HAM. Salah satunya dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluh HAM yang dilaksanakan di 10 Propinsi di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Dikatakan, kasus-kasus pelanggaran HAM dewasa ini terus meningkat dan bukan hanya dilakukan oleh aparat petugas hukum, tapi hampir semua elemen masyarakat baik swasta maupun pemerintahan masih sering melakukan pelanggaran HAM.

“Dirjen HAM berupaya melakukan Bimbingan Teknis Penyuluh HAM kepada 30 orang pegawai yang berasal dari Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melahirkan tenaga penyuluh HAM yang berkualitas dan bersertifikasi. Termasuk melibatkan Pramuka dan PKK,” ungkapnya.

Diharapkan, setiap petugas penyuluh HAM yang sudah disertifikasi itu nantinya akan mendidik dan membimbing tenaga penyuluh HAM yang baru sebanyak 30 orang, sehingga kelak akan diperoleh 900 orang tenaga penyuluh HAM yang baru.

Dari jumlah tenaga penyuluh itu, diharapkan kelak bisa terus disebarkan hingga bisa mencapai 9000 orang, sehingga nantinya ke 9000 orang itu dapat menyebarluaskan informasi nilai-nilai HAM ke masyarakat. Paling tidak, dari 9000 orang tenaga penyuluh HAM yang akan aktif dilapangan memberikan pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai HAM dijunjung tinggi.

Contoh pelanggaran yang bisa terjadi di masyarakat bukan hanya dilakukan oleh unsur TNI, Polri dan PNS, tetapi semua unsur masyarakat baik yang bekerja di kalangan swasta juga rawan melakukan pelanggaran HAM.

“Jadi pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja, seperti di rumah sakit dimana seorang pasien ditelantarkan oleh dokter itu juga masuk criteria pelanggaran HAM,” jelasnya.

Bimbingan teknis diikuti oleh 30 orang peserta dari seluruh SKPD di Sulsel berlangsung selama 3 hari di Makassar, yang menghadirkan pembicara lainnya yakni, Dr. Molan Tarigan SH MH (Direktur Diseminasi HAM Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM. (rhm/war/c)

 

Sumber: HARIAN BERITAKOTA MAKASSAR 28 Mei 2015

Skip to content