Perbudakan di Laut, 1 ABK Dijual Rp 5-11 Juta

Bagikan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktek perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ada kemungkinan 14 perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan sanksi 15 tahun penjara, Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bisa menjerat korporasi.

Modus perusahaan-perusahaan itu diceritakan oleh Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa. Menurut dia, ABK asing itu adalah korban trafficking yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Mereka direkrut melalui cara-cara tidak wajar, antara lain dengan tawaran pekerjaan bergaji yang besar, tapi tidak ada jelas pekerjaan apa yang akan dilakukan. “Mereka kemudian dikurung sebelum dipekerjakan,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.

Hasil penyelidikan Satgas juga menunjukkan ABK asing ini diperjualbelikan oleh broker tenaga kerja. Biasanya, kata Santosa, satu orang broker mendapatkan uang jasa 15-30 ribu baht atau sekitar Rp 5,8-11,7 juta dari Tekong atau juragan kapal. Namun setelah dijual kepada Tekong dan dipekerjakan di perusahaan perikanan, para ABK ini tidak menerima upah yang layak. “Gajinya dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali,” ujar Santosa.

Santosa menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi yang serius. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mentoleransi praktek perekrutan ABK semacam ini. “Apalagi Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-perbudakan dan memiliki aturan yang memberi sanksi tegas pada praktek perbudakan,” ujarnya.

http://www.tempo.co/read/news/2015/05/13/090665976/Perbudakan-di-Laut-1-ABK-Dijual-Rp-5-11-Juta

Skip to content