REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan kebijakan pemblokiran situs-situs media Islam online. Hal tersebut didasari oleh usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Respon masyarakat pun bermunculan menanggapai kebijakan tersebut. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad mengatakan kalau ada situs-situs yang menyebarkan pemikiran yang anti Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan harus dilarang.
“Jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Idiologi kebangsaan harus dilarang,” ujar Dadang kepada Republika, Senin (6/4).
Dadang mengatakan kalau ada situs-situs atau golongan keagamaan yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harsu diberikan binaan oleh pemerintah.
Meskipun demikian menurutnya dari 19 situs media online yang diblokir tidak semua memenuhi keriteria pelanggaran idiologi kebangsaan. Oleh sebab itu dia mengusulkan harus ada evaluasai.
Dadang juga memaparkan seharusnya pemerintah memberi tahu terlebih dahulu kepada pengelola situs-situs media Islam online, jika ada pelanggaran konteks yang bertentangan dengan Ideologi NKRI. “Kita punya aturan-aturan, harus diberi tahu kalau memang belum tahu,” paparnya.
Dia juga mengatakkan sebaikanya pemerintah memberikan penataran kepada instansi penyiar informasi publik yang bertujuan menanamkan ideologi kebangsaan dan keislaman yang sesuai dengan kultur Indonesia.
“Mungkin saja mereka dulu latar belakang pendidikanya bukan di Indonesia, makanya harus ditatar dan diberitahu,” ujar Dadang.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/04/06/nmdcxi-jika-laman-media-emonlineem-bertentangan-dengan-pancasila-harus-dilarang