REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA– Selain meminta pemutakhiran data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta agar data tersebut dilengkapi data pemilih disabilitas (penyandang cacat).
“Data ini akan menjadi modal kami juga untuk kami cek di lapangan, sehingga kami bisa melakukan dan melengkapi data pemilih disabilitas,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat dengan Kemendagri di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Hadar mengatakan semua warga sesuai ketentuan memiliki hak untuk memilih pada Pilkada mendatang, tak terkecuali para disabilitas. Namun, pada prakteknya masih ada beberapa yang tercecer dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami harus melayani pemilih dengan baik, termasuk memahami kondisi disabilitas, jadi nanti disiapkan di TPS seperti apa, ini penting datanya makanya,” kata dia.
Oleh karenanya, data tersebut juga diharapkan dapat memuat secara lengkap calon daftar pemilih. Rencananya DP4 akan diserahkan Kemendagri pada 3 Juni mendatang.
Saat ini data tersebut tengah diproses untuk kemudian diturunkan ke KPU daerah. Sementara Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) akan diserahkan Mendagri pada 17 April mendatang.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03/17/nlcvm1-kpu-jamin-hak-pilih-disabilitas