JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian BUMN diminta untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri sudah menyurati Menteri BUMN Rini M. Soemarno.
“Saya sudah mengirim surat ke Bu Rini agar bisa menggerakkan perusahaan-perusahaan BUMN untuk meningkatkan penempatan pekerja penyandang disabilitas,” kata Hanif di Kantor Kemnaker.
Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pekerja penyandang disabiltias. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2014 yang ingin memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air merasakan pelayanan pemerintah, termasuk kesempatan kerja bagi penyandang disabiltas.
Dikatakan Hanif, penyediaan jabatan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di semua perusahaan BUMN yang sekarang berjumlah 119 perusahaan, dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuan kompentensi penyandang disabilitas.
“Membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi peyandang disabilitas merupakan wujud kesamaan hak dan kesempatan setiap warga, agar kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi,” kata Hanif.
Data dari WHO, Bank Dunia dan ILO menunjukan bahwa, saat ini jumlah penyandang disabilitas di dunia diperkirakan sebesar 15% dari jumlah penduduk dunia atau sebesar 1 milyar orang, dan paling sedikit terdapat 785.000.000 (tujuh ratus delapan puluh lima juta) orang penyandang disabilitas masuk dalam usia kerja.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Pusdatin Kemensos sampai dengan tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117. Sedangkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang yang terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.
MASIH MINIM
Diakui Menaker, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.
“Kita bahkan berencana meningkatkan jumlah kuota pekerjaan bagi pekerja penyandang disabilitas agar lebih banyak penyandang disablitas yang bekerja di perusahaan baik milik negara (BUMN maupun BUMD) dan perusahaan swasta,” kata Hanif yang secara rutin akan memberikan penghargaan kepada perusahaan – perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat.
http://poskotanews.com/2015/03/12/menaker-beri-pekerjaan-kepada-penyandang-disabilitas/