JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berharap hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memvonis bebas nenek Asiani alias Bu Muaris (65). Pengadilan harus menunjukan rasa peka dan keadilan kepada nenek renta pencuri tujuh batang kayu milik Perhutani tersebut.
“Kami berharap para hakim bisa terketuk hatinya dengan kasus nenek Asiani, dengan memvonis bebas,” kata Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila kepada Okezone, Senin (16/3/2015).
Komnas HAM, ditegaskan Siti, tidak bisa ikut campur lebih jauh terkait kasus ini yang sudah masuk dalam ranah pengadilan. Namun, Komnas HAM menganjurkan Perhutani dan pihak keluarga nenek Asiani bisa melakukan mediasi agar persoalan ini tidak berkepanjangan di meja hukum.
“Kasus ini sebenarnya bukan perkara mencuri dalam skala besar. Hanya diambil beberapa batang kayu dan itukan tidak besar. Polisi seharusnya bisa melakukan mediasi antar kedua belah pihak berdamai, sebelum berujung ke pengadilan,” kata Siti.
Dia menjelaskan, kasus ini memang masih dalam sengketa antara Perhutani dan nenek Asiani. Dimana, kedua belah pihak saling mengklaim dan belum ada keputusan pengadilan soal kepemilikan lahan tersebut. Akan tetapi, ketika masalah ini ranahnya sudah masuk di pengadilan, Komnas HAM tidak mampu berbuat banyak.
“Inikan bicara soal keadilan dan untuk mendapatkan keadilan. Dalam posisi ini, Komnas HAM juga harus menghormati pengadilan,” tutup Siti.
http://news.okezone.com/read/2015/03/15/337/1118975/komnas-ham-berharap-hakim-vonis-bebas-nenek-asiani