JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji tak akan tinggal diam dan siap membela ratusan warga negara Indonesia yang tersangkut masalah hukum di luar negeri. Pembelaan juga akan dilakukan untuk 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Komitmen kita bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk pada yang terancam hukuman mati,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurut Retno, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis.
Jumlah terbanyak WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berada di Malaysia dan Arab Saudi dengan kasus narkoba dan pembunuhan.
“Negara hadir dalam bentuk apa? Misalnya bantuan lawyer, kunjungan ke penjara, upaya diplomasi melibatkan tokoh setempat untuk berkomunikasi, misalnya dengan dewan pemaafan,” ujarnya.
Retno menjelaskan, dari catatan perwakilan Kemenlu, saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Namun, jika merujuk pada jumlah realitas, angkanya dapat membeludak mencapai 4,3 juta jiwa WNI yang kini tengah berada di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, kata Retno, 90 persen WNI di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas adalah berjenis kelamin perempuan.
Penulis | : Indra Akuntono |
Editor | : Bayu Galih |