Jakarta (ANTARA News) – KBRI di Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia berhasil memulangkan 39 orang TKI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“39 orang berhasil dipulangkan. Ini kepulangan kedua. Yang pertama, 14 orang dipulangkan pada Sabtu (29/11),” kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Aby Nursetiyanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Mereka berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan orang yang diduga akan menjual para korban tersebut ke negara-negara Timur Tengah.
Ia mengatakan saat polisi mendapatkan informasi adanya kasus perdagangan orang, pihaknya langsung menghubungi kepolisian Malaysia untuk berkoordinasi.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi Malaysia berhasil menangkap pelaku yakni seorang pria berkewarganegaraan Yordania IM dan seorang wanita WNI berinisial L. Mereka ditangkap di Bandara Kuala Lumpur.
Menurut dia, hukum di Malaysia terkait perdagangan orang masih lemah.
“Hukum perdagangan orang sangat lemah di Malaysia. Beda dengan di Indonesia,” katanya.
Hal ini terlihat dengan kedua tersangka yang hanya dihukum satu bulan penjara dan denda tujuh ringgit atas dakwaan pemalsuan dokumen dan paspor para calon TKI.
Para korban tersebut sebagian besar berasal dari Jawa Barat (Jabar). “Korban ada yang dari Nusa Tenggara Timur, Sukabumi, dan Jatim tapi sebagian besar dari Jabar,” katanya.
Mereka ini direkrut oleh tersangka lainnya yakni M dan L dengan iming-iming akan dijadikan TKI di Timur Tengah. Saat ini M telah ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Sementara L ditangkap di Bekasi.
Oleh M dan L, para calon TKI dikirim ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan kapal.
Di Malaysia, para TKI ini disekap di apartemen milik IM. Meski mendapat makan tiga kali sehari, namun puluhan TKI tersebut dilarang keluar dari unit apartemen.
IM dan L yang memiliki agensi ilegal di Kuala Lumpur menggunakan paspor pelancong untuk memberangkatkan para calon TKI ini ke beberapa negara konflik di Timur Tengah.
“Korban tidak tahu bakal dijual ke negara-negara konflik,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, sindikat meraup keuntungan Rp7 juta hingga Rp8 juta dari penjualan tiap orang TKI.
Editor: Ella Syafputri
http://www.antaranews.com/berita/467356/39-tki-korban-perdagangan-orang-dipulangkan-dari-malaysia