Asas keseimbangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia merupakan hal penting yang harus dilakukan. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan memang negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada setiap warganya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena seluruh kegiatannya berkaitan dengan HAM.
Dirjen HAM juga menyatakan bahwa warga negara juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain yang tidak boleh dilanggar. “ Asas keseimbangan HAM ini sangat penting ,”kata Guru Besar Fakultas Hukum UI yang di sampaikan dalam acara”workshop bahan ajar Pelatihan HAM bagi satuan polisi Pamong Praja”,selasa (2/9),Hotel Diradja Jakarta diselenggarakan oleh Direktorat Penguatan HAM, Direktorat Jenderal HAM.
Prof. Harkristuti mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penegakan HAM , dalam konteks pelaksanaan tugas satpol PP, antara lain kata Harkristuti adalah masih ditemukan bahwa masih banyak aparat hukum yang belum memahami HAM, terutama dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menurutnya , ada beberapa kelompok yang memahami namun ada juga yang belum memahaminya. Karenanya diperlukan pandangan yang komphrehensip dalam konteks ini. Beliau juga mengatakan penegakan aturan juga harus berstandarkan norma dan HAM. Menurutnya , masih ada pandangan yeng belum komprehensip tentang penegakan hukum harus sejalan dengan perwujudan HAM, berdasarkan norma dan standar HAM.
Kemudian, kata Dirjen HAM, kondisi masyarakat yang tahu haknya namun belum memahami seluruhnya makna HAM dan Demokrasi. Dalam konteks satpol PP, Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan seluruh aparat memahami dan berorientasi pada HAM dalam pengambilan keputusan serta melakukan tindakan.”memastikan agar peraturan daerah selaras dengan hukum dan HAM.” Sehingga perlunya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat mengenai HAM.”memastikan pemerintah daerah yang berorientasi pada HAM. Lanjutnya, perlu mendorong kelompok masyarakat dan bisnis, supaya berorientasi HAM,”Bukan membisniskan HAM.”
Dalam acara yang sama Direktur Penguatan HAM Ditjen HAM Kemenkumham Drs. Agus Purwanto, SH,MH mengatakan Satpol PP dalam penegakan Perda harus benar-benar terukur dengan baik dan tidak melanggar HAM. Misalnya beliau mencontohkan menertibkan PKL dan pemukiman kumuh harus bisa dengan bijak dan tidak melakukan kekerasan yang pada akhirnya masyarakat menganggap sebuah pelanggaran HAM. Selain itu, penertiban juga harus memberikan solusi yang konkrit. Tahap-tahapan harus dilalui. Pendekatan kepada masyakat harus terus dilakukan. Masyarakat perlu diberikan terus pemahaman dan difasilitasi.(Aminef)