Bupati Ingatkan Empat Hak Dasar Anak

Bagikan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi mengingatkan pada orangtua terhadap empat hak dasar bagi anak, yaitu, hak pengasuhan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum.

Hak pengasuhan ini sebut dia, dimaksudkan, anak-anak berhak mendapatkan pengasuhan dari orangtuanya. Begitu juga pendidikan, anak berhak mendapatkannya. Pemkab sendiri bersama DPRD telah memprogramkan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak dengan Perda yang telah disahkan menjadi dasarnya.

Tujuan dari perda ini, agar anak-anak Siak tak ada yang tak sekolah, semuanya wajib sekolah. Alasan yang jadi kendala biaya, semuanya sudah disiapkan oleh pemda. ‘’Sekolah gratis, anak yang tak mampu disediakan beasiswa, mulai dari buku, baju, sepatu, tas dan lainnya,’’ kata dia.

Selain itu, dalam Perda Wajar itu, ada sanksi jika orangtua yang tak menyekolahkan anaknya. Selain itu hak pelayanan kesehatan bagi anak. ‘’Jika mereka sakit harus mendapatkan pelayanan kesehatan,’’ kata dia. (aal)

http://www.riaupos.co/52942-berita-bupati-ingatkan-empat-hak-dasar-anak.html#.U_FprvmSxwk

Skip to content