JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 795 narapidana anak memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak bagi anak pidana,” kata Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu.
Menurut dia, pemberian remisi anak ini diatur dalam pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Remisi Anak bagi Anak Pidana.
Besarnya remisi yang diberikan kali ini, kata Akbar, antara satu bulan dan enam bulan, bergantung masa pidana yang sudah dijalani.
“Minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana,” tambahnya.
Sejauh ini, jumlah anak yang menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan seluruh Indonesia adalah 5.418 orang. Jumlah itu terdiri dari anak pidana sebanyak 3.284 orang, dan tahanan anak sebanyak 2.134 orang.
Penulis : Icha Rastika
Editor : Fidel Ali Permana
http://nasional.kompas.com/read/2014/07/23/23165661/Hari.Anak.Nasional.795.Anak.Pidana.Dapat.Remisi.