Komite Hak Anak Apresiasi Kemajuan Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Bagikan

Jenewa – Committee on the Rights of the Child (Komite Hak Anak), yakni lembaga independen pemantau implementasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), mengapresiasi kemajuan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.

Demikian mengemuka dalam dialog membahas laporan periodik ke-3 dan ke-4 Indonesia mengenai implementasi Convention on the Rights of the Child/CRC (Konvensi Hak Anak) dengan Komite Hak Anak selaku badan pemantau CRC.

Dialog berlangsung pada sidang ke-66 Komite Hak Anak di Palais Wilson, Jenewa, Swiss, Kamis (5 Juni 2014) waktu setempat.

Komite antara lain mengapresiasi penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi prinsip keadilan restoratif dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, kewarganegaraan bagi anak, serta pemberian akte kelahiran gratis di Indonesia.

Perubahan paradigma dalam pengasuhan anak di Indonesia menjadi berbasis keluarga, serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak juga tidak luput dari catatan kemajuan oleh Komite.

Komite terdiri dari 18 pakar independen dan dipimpin oleh Kirsten Sandberg dari Norwegia. Dalam membahas laporan Indonesia, Komite membentuk gugus tugas dengan koordinator Kirsten Sandberg, dan anggota: Yasmeen Muhammad Sharif (Malaysia), Gehad Madi (Mesir) dan Amal Salman Aldoresi (Bahrain).

Sedangkan delegasi Indonesia, sebagaimana disampaikan Sekretaris Kedua PTRI Jenewa Nanda Avalist, dalam dialog ini dipimpin langsung oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.

Dalam dialog interaktif ini secara keseluruhan dibahas berbagai aspek hak anak yang terkandung dalam Konvensi dan laporan nasional Indonesia mengenai perkembangan terkini tentang pemajuan dan perlindungan Hak Anak. Laporan Indonesia tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komite pada Oktober 2010.

Isu-isu terkait perlindungan hak anak yang dibahas antara lain meliputi pentingnya penguatan kerangka hukum melalui ratifikasi instrumen hak anak yang relevan, tinjauan peraturan termasuk perda, kebijakan terkait hak kebebasan berekspresi anak melalui Forum Anak.

Juga mekanisme pemantauan perlindungan hak anak baik di tingkat nasional maupun daerah, kebijakan perlindungan anak dari kelompok marjinal, pentingnya identitas bagi anak, dan memerangi kekerasan terhadap anak dalam berbagai keadaan.

Delegasi Indonesia dalam dialog ini menekankan peran penting lembaga independen negara untuk memantau berbagai upaya, termasuk memantau kasus-kasus yang muncul, juga peran masyarakat sipil sebagai mitra pemajuan dan perlindungan HAM nasional, sebagaimana tercermin dari kontribusi mereka dalam penyusunan laporan.

Komite memahami berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, dan mendorong peningkatan upaya pemajuan dan perlindungan anak di Indonesia, termasuk pengumpulan data terpilah, dan pengarustumaan prinsip terbaik bagi anak dalam pengambilan berbagai kebijakan yang relevan.

Selanjutnya, Komite akan menyusun tanggapan akhir yang akan disahkan pada 13 Juni 2014. Tanggapan ini merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang digelar, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi CRC ke depan.

Delegasi Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkum dan HAM, Kementerian Agama, Kemenko Kesra, Kemenaker dan Transmigrasi, Kemenkes, Kemendagri, Kementerian Sosial, Kemlu, atase pendidikan KBRI Paris dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari propinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

http://news.detik.com/read/2014/06/06/133012/2601657/10/2/komite-hak-anak-apresiasi-kemajuan-perlindungan-hak-anak-di-indonesia

Skip to content