Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, & berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi .Dalam perkembangan reformasi saat ini HAM adalah mandat konstitusional, dimana negara berkewajiban melaksanakan Penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM .
Negara apabila sudah melaksanakan dengan baik penghormatan, pemenuhan dan perlindungan kepada rakyatnya. Menurut Prof. Harkristuti Harkisnowo,Ph.D yang juga Dirjen HAM meyakini Indonesia akan menjadi lebih baik.
Hal tersebut dipaparkan di depan peserta yang berasal dari kementerian/lembaga negara dalam acara penguatan HAM yang di adakan Direktorat Jenderal HAM, Direktorat Penguatan HAM di Merlynn Park , Jakarta 16-19 Juni 2014.