Penguatan HAM bagi Aparatur Kementerian/Lembaga Negara

Bagikan

Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, & berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi .Dalam perkembangan reformasi saat ini HAM adalah mandat konstitusional, dimana negara berkewajiban melaksanakan  Penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM .

Negara apabila sudah melaksanakan dengan baik  penghormatan, pemenuhan dan perlindungan kepada rakyatnya. Menurut Prof. Harkristuti Harkisnowo,Ph.D yang juga Dirjen HAM meyakini Indonesia akan menjadi lebih baik.

Hal tersebut  dipaparkan di depan peserta yang berasal dari kementerian/lembaga negara dalam acara penguatan HAM yang di adakan Direktorat Jenderal HAM, Direktorat Penguatan HAM di Merlynn Park , Jakarta 16-19 Juni 2014.kl

Skip to content