Komite ICESCR Hargai Implementasi Hak-Hak Eksosbud di Indonesia

Bagikan
Komite ICESCR Hargai Implementasi Hak-Hak Eksosbud di Indonesia
Komite ICESCR Hargai Implementasi Hak-Hak Eksosbud di Indonesia

Jenewa – Komite ICESCR menghargai berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia. Badan pemantau ini juga memberi sejumlah catatan.

Demikian mengemuka dalam dialog interaktif pembahasan laporan inisial dan periodik pertama Indonesia terkait implementasi International Covenant Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dengan Komite ICESCR di Palais Wilson, Jenewa (30 April-1 Mei 2014).

Delegasi Indonesia dalam dialog yang berlangsung pada sidang ke-52 Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal HAM Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Sedangkan Komite ICESCR dipimpin oleh Zdzislaw Kedzia dari Polandia dan beranggotakan 18 pakar independen.

Komite ini dibentuk dengan kewenangan terbatas pada pemantauan implementasi Kovenan melalui dialog konsultatif dan konstruktif membahas laporan setiap negara pihak.

Dialog membahas berbagai komitmen, kemajuan dan tantangan dalam upaya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia, serta aspek-aspek yang termuat dalam laporan nasional Indonesia sejak diratifikasinya Kovenan oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 serta berbagai perkembangan terkini.

Isu-isu menonjol yang muncul dalam dialog antara lain penguatan kerangka hukum nasional baik di tingkat pusat maupun dengan berbagai substansi Kovenan

Selain itu juga penerapan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Juga kebijakan pengelolaan utang luar negeri dan pemberian bantuan teknis; pendidikan dan pelatihan HAM; pemberantasan korupsi dalam mendorong pemenuhan hak ekososbud; perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat termasuk tanah/hutan adat.

Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan program pembangunan termasuk di propinsi Papua dan Papua Barat; perlindungan pekerja, termasuk pekerja domestik dan migran; penguatan kerangka legal dan upaya implementasi pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, air dan sanitasi, dan perumahan layak; dan kebijakan terkait isu pertanahan.

Komite ICESCR mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia.
Namun komite juga mencatat masih terdapat sejumlah tantangan terkait dengan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara, yang dipandang masih diperlukan peningkatan demi pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.

Komite juga memahami bahwa tantangan tersebut pada dasarnya juga dihadapi oleh negara-negara lain. Menanggapi komentar dan pertanyaan dari anggota Komite, delegasi Indonesia memberikan penjelasan dan keterangan berbagai kerangka hukum, kebijakan dan data terkini terkait isu yang diangkat selain itu dikemukakan pula strategi dan capaian pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014, di mana 10 dari 11 tujuan terkait langsung dengan hak-hak ekososbud dan kebijakan pembangunan berkeadilan.

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran kemajuan pesat penegakan HAM di Indonesia dalam 16 tahun terakhir, yang tidak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kaitan tersebut, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya peran lembaga independen negara, termasuk berbagai komisi berbasis HAM, serta masyarakat sipil sebagai mitra pemajuan dan perlindungan HAM nasional, sebagaimana tercermin dari kontribusi mereka dalam penyusunan laporan nasional tersebut.

Pasca dialog interaktif, Komite akan menyusun suatu kesimpulan penutup yang akan disahkan pada 23 Mei 2014. Kesimpulan ini merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.

Secara khusus, Komite menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam delegasi Indonesia.

Instansi itu antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Unit Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

Skip to content