TEMPO.CO, Jakarta – Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel, mengkritik kinerja kepolisian dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswa TK Jakarta International School (JIS). (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)
Menurut dia, dalam proses penyidikan, polisi belum sepenuhnya menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Polisi masih berkutat pada modus kejahatan seksual yang berdasarkan kekerasan,” kata Reza Ahad 20 April 2014.
Padahal, kata Reza, dalam undang-undang tersebut disebutkan, mereka yang menjadi tersangka adalah orang yang secara langsung menyakiti korban dan mereka yang mengetahui kejahatan itu tapi tidak melapor ke kepolisian. “Ini bisa digunakan penyidik untuk mengungkap adanya tersangka lain,” kata Reza.
Kasus kekerasan seksual yang dimaksud Reza dilaporkan ke polisi Maret lalu. Korban adalah bocah laki-laki berusia 5 tahun. Kepada orang tuanya, bocah itu mengaku mendapat perlakuan buruk di sekolah. Dia biasa memanggil pelaku dengan sebutan “bapak” dan “embak”. (Baca: Shahnaz Haque: JIS Harus Ditutup!)
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bocah itu dipastikan adalah korban kekerasan seksual. Anusnya luka dan membusuk akibat tertular bakteri dan virus herpes. Polisi kemudian menangkap tiga petugas kebersihan di sekolah korban. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan alias Wawan, dan Afriska.
Belakangan Agun dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Afriska dilepas karena dinilai tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Pekan lalu, polisi memeriksa lagi dua petugas kebersihan bernama Anwar dan Zainal. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Wanita Jadi Otaknya)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti ditetapkan sebagai tersangka asal bukti-buktinya kuat. Sedangkan untuk Afriska, “Bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup,” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penyidik saat ini masih menggali keterangan dari Agun dan Wawan untuk mengungkap adanya tersangka-tersangka lain. Selain itu, dia meminta agar orang tua memperhatikan anak-anaknya yang satu sekolah dengan korban.
Jika ditemukan kejanggalan perilaku dan fisik pada anak mereka, kata Rikwanto, sebaiknya diperiksa secara medis. “Jangan ragu melapor bila ada indikasi kekerasan seksual,” ujarnya. Laporan-laporan itu dapat membantu penyidik untuk menemukan adanya tersangka-tersangka lain.
http://www.tempo.co/read/news/2014/04/21/064572006/Yang-Harus-Ditelisik-Polisi-dalam-Pelecehan-di-JIS