PEMERINTAHAN BARU PASCA PEMILU 2014 DAN IMPLEMENTASI UU APARATUR SIPIL NEGARA (hal. 2)

Bagikan

Oleh : Markus Marselinus Soge, SH, MH

Hal-hal baru dalam UU ASN

Aparatur negara yang profesional diharapkan lahir dengan telah diundangkannya UU ASN yang memuat sejumlah hal baru yang diantaranya adalah penegasan status, kedudukan, fungsi, dan peran pegawai ASN, jenis/kelompok jabatan ASN, pengangkatan dalam jabatan berdasarkan perbandingan objektif, kesempatan yang setara antara PNS, anggota TNI/Polri untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil/TNI/Polri, dan kewenangan pembinaan dan manajemen ASN.

UU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni PNS yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak ada lagi PNS pusat dan daerah. Kedudukan pegawai ASN (PNS dan PPPK) adalah sebagai unsur aparatur negara dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Fungsi Pegawai ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, dengan peran pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jabatan dalam kelembagaan/unit kerja pemerintah tidak lagi didasarkan eselonisasi tapi dirubah menjadi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota TNI/Polri dan sebaliknya PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI/Polri.

Terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN maka Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Sedangkan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pejabat fungsional keahlian utama dapat dilegasikan kepada Menteri di kementerian, pimpinan lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, Gubernur di Provinsi, dan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota. Khusus terkait dengan kewenangan pembinaan manajemen ASN didelegasikan kepada pejabat yang berwenang di kementerian, Sekretaris Jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12.
5 Ibid., Pasal 13, Pasal 68 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 68 ayat (5).
6 Ibid., Pasal 53, Pasal 54 (1).

bersambung ke hal.3

Skip to content