Oleh : Agoes Zadjuli
2. ISU PENGUPAHAN DALAM PEKERJAAN RUMAH TANGGA
Upah rendah dalam pekerjaan rumah tangga:
a. Sebuah fenomena global : tingkat pendidikan pekerja rendah, bidang pekerjaan berbayar terendah di pasar kerja, lazimnya mendapat 20 s/d 50 % dari upah rata-rata.
b. Kurang dihargai dan diskriminasi upah : mereka bekerja di rumah tangga pribadi, mereka cenderung secara informal terikat, menyangkut tugas-tugas yang lazimnya dipikul oleh perempuan di rumah tanpa upah, ketrampilan dan kompetensi, tidak produktif, dianggap tidak bernilai
c.Lemahnya daya tawar pekerja rumah tangga : relatif terisolasi dari pekerja lain, panjang dan tak terduganya jam kerja , tidak memiliki kesempatan untuk terlibat di dalam perundingan langsung dengan rumah tangga yang mempekerjakan, fakta bahwa pekerja rumah tangga cenderung termasuk ke dalam kelompok sosial kurang beruntung yang mengalami kesulitan serius dalam mencari pekerjaan alternatif.
BELAJAR DARI FILIPINA
Filipina merupakan negara ke 2 yang telah meratifikasi konvensi ILO 189 setelah uruguay (dalam konteks ASEAN filipina negara pertama) oleh karennya perlindungan terhadap PRT di filipina sudah sangat baik dibandingkan dengan di Indonesia, PRT di Filipina mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari Pemerintahnya sejak tahun 1993. Hal ini ditandai dengan diberikannya Social Security System atau Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga. Di Filipina, setiap PRT telah memiliki Social Security System yang memberikan jaminan tenaga kerja bagi PRT. Jaminan sosial ini dibayar oleh Majikan yang menggunakan Jasa PRT. Untuk memudahkan pengumpulan jaminan tersebut, Pemerintah filipina memperbanyak Kantor Pengumpulan Jaminan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Intinya, setiap ada tenaga kerja Filipina di suatu tempat, pasti ditempat tersebut dijumpai Tempat Pemungutan Jaminan. Untuk meningkatkan kualitas PRT, hampir setiap Paroki membuka pelayanan khusus PRT di Gereja. Para PRT mendapatkan pelatihan mengurus rumah tangga, menjahit, pelajaran anak sekolah, dan bahasa Inggris. Kursus yang dikelola oleh para Suster membuahkan hasil dengan diakuinya PRT Filipina baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
Institute for Ecosoc Rights, Jakarta, dalam makalah Belajar dari Filipina dalam Melindungi Buruh Migran, perlindungan maksimal terhadap pekerja migrannya diwujudkan Filipina dalam tiga bentuk pelayanan yakni perlindungan, peningkatan kesejahteraan, dan bantuan hukum bagi pekerja migran bermasalah. Ketiga layanan ini dilaksanakan oleh tiga badan berbeda: Philippine Overseas Employment Agency (POEA), Overseas Workers Welfare Administration dan The Office of the Legal Assistant for Migrant Affairs. Sikap pemerintah Filipina adalah semua calon pekerja migran yang hendak bekerja di luar negeri diwajibkan mengurus persiapan kerja di kantor kordinasi utama POEA. Di luar soal teknis di atas, hal mendasar yang menjadi pijakan pemerintah Filipina dalam mengelola manajeman pekerja migran adalah persepsi bahwa tenaga kerja yang mereka kirim ke luar negeri adalah aset berharga yang harus dipersiapkan dan dilindungi sebaik mungkin sejak pemberangkatan, selama bekerja dan berada di luar negeri hingga kembali ke negaranya. Alhasil, tenaga kerja Filipina relatif memperoleh perlakuan dan gaji yang lebih baik dari tenaga kerja kita.
bersambung ke hal.3