[KUPANG] Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditaksirkan merugikan negara hampir Rp 5 miliar, mencapai fase tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa. Dalam Amar tuntutan dibacakan oleh jaksa Dwi Novantoro SH yang didampingi Jaksa Bilin Sinaga SH, JPU mengatakan, terdakwa Johanes Fua Radja dan Maria Aleksandra Siwe Mole, masing-masing pidana penjara 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,499 miliar. Bila putusan pengadilan telah berketetapan hukum tetap, tetapi terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. “Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999,” kata Bilin Sinaga di Kupang, Kamis, (20/3).
Bilin Sinaga menjelaskan, pihaknya optimis tuntutannya akan dikabulkan karena JPU sudah berupaya keras membuktikan dakwaan di depan majelis hakim. “Bila kasus korupsi dana bansos itu sudah tuntas, kami akan membongkar dan mengusut berbagai kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Bajawa. Saya tidak takut siapa pun, karena itu tugas dan pengabdian seorang jaksa untuk negara,” jelas Bilin.
Penasihat hukum Johanes Fua, Lukas Mbulang mengatakan, tuntutan JPU berlebihan dan tidak berdasar. ”Apa gunanya LHP BPK, sebagai lembaga akuntan negara yang resmi dan sah? Isi LHP BPK dan STS itu sah dan legal lalu dasar apa jaksa menuntut,” tanya Lukas. [Yos/N-6]