Kasus Penyiksaan Anak, Pemilik Panti di Serpong Tak Kantongi Izin

Bagikan

Jakarta – Diduga kerap menyiksa puluhan anak, C dan YW diduga tak mengantongi izin mendirikan panti asuhan. Dugaan itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap panti asuhan bernama Samuel, yang berada di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Dugaan kami memang tak memiliki izin,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

Diungkapkan, panti tersebut tak memiliki papan nama seperti layaknya sebuah panti asuhan. Selain itu, kondisi rumah pun tak layak disebut panti asuhan. Selain pengap, hanya terdapat dua ruangan yang dijadikan kamar tidur sekitar 30 anak. Anak-anak yang masih berusia balita ditempatkan di sebuah ruangan. Sementara anak-anak yang sudah bersekolah tidur di sebuah ruangan yang hanya beralaskan karpet tanpa tempat tidur.

Belum lagi kondisi dapurnya berantakan. Tak hanya itu, untuk mengurus puluhan anak yang sebagian besar masih berusia balita, pemilik panti hanya memperkerjakan seorang ibu yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

“Ada banyak persyaratan untuk mendirikan panti asuhan. Memiliki tempat yang nyaman bagi anak-anak, ada sumber daya manusia yang jelas dan lainnya. Kalau standarnya begitu diberi izin, berarti yang salah yang memberikan izin,” kata Arist.

Arist menyatakan, jika dugaan tersebut terbukti, pemilik panti dapat dijerat pidana. Pemilik panti dapat dijerat dengan dugaan manipulasi dan penipuan. Tak hanya itu, pemilik panti pun dapat dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan eksploitasi karena kerap menerima bantuan dari donatur namun tak pernah disampaikan kepada anak-anak tersebut.

“Belum lagi adanya informasi mengenai penyiksaan, dan pelecehan seksual. Namun ini harus kami dalami lagi,” kata Arist.

Diberitakan, sebanyak sekitar 30 anak berusia bulanan hingga 17 tahun diduga menjadi korban penyiksaan, pelecehan dan eksploitasi pemilik sebuah panti asuhan yang berada di Tangerang, Banten.

Akibatnya, terdapat sejumlah luka yang ditemukan di tubuh anak-anak ini seperti bekas pukulan, sabetan bahkan bekas gigitan orang dewasa. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga terlihat kurus, lusuh dan tidak terurus. Bahkan, balita berusia tiga bulan berinisial C meregang nyawa.

Kasus ini mulai mencuat saat seorang anak berinisial H melaporkan peristiwa yang terjadi di panti tersebut kepada donatur panti. Mendengar laporan tersebut, pihak donatur kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon.

“Pihak donatur memang selama ini sering merasa heran dengan kondisi panti asuhan. Meski kerap mendapat sumbangan, anak-anak yang berada di panti tetap terlihat kurus, lusuh dan tidak terurus, bahkan pihak donatur sering mendapati tubuh anak-anak dipenuhi dengan luka memar seperti bekas pukulan, sabetan bahkan bekas gigitan orang dewasa.terlihat kurus, lusuh dan tdk terurus,” kata Kepala Divisi non-Litigsasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens, Minggu (23/2).

Kepada para donatur, H mengungkapkan dirinya bersama anak-anak panti lain termasuk yang masih balita kerap diberikan makanan mi kering yang sudah basi dan minum air keran mentah. Selain itu, anak-anak ini sering dipukul dengan sepatu, diseret, diikat dan dikurung.

“Bahkan ada pula yang menjadi korban perkosaan,” ungkap Jecky.

Dari sekitar 30 anak yang mendapat perlakuan buruk tersebut, baru tujuh anak yang berhasil melarikan diri. Sementara sisanya masih berada di dalam panti.

“Mereka yang berhasil melarikan diri rata-rata tinggal di panti itu sejak usia balita, dan semuanya pernah mengalami penyiksaan,” jelas Jecky.

Jecky menyatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri. Namun, petugas dari Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

“Sayangnya laporan kami kepada Mabes Polri ditolak, padahal sejak tahun 2012 sudah lebih dari tiga laporan yang diterima mengenai tindakan penyiksaan yang terjadi di panti asuhan ini. Kami pun diminta laporan ke Polda Metro Jaya, dan besok rencananya baru ada korban yang akan dimintai keterangan,” papar Jecky.

http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/167913-kasus-penyiksaan-anak-pemilik-panti-di-serpong-tak-kantongi-izin.html

Skip to content