Komnas PA Investigasi Penyiksaan 30 Anak di Panti Asuhan

Bagikan

[JAKARTA] Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana menginvestigas dugaan penyiksaan terhadap 30 anak di sebuah panti asuhan di Tangerang, Banten. Langkah itu dilakukan untuk melihat langsung dan menyelamatkan anak-anak di panti tersebut.

“Kami dapat laporan baru tujuh anak yang berhasil kabur. Karena nanti kami akan ke sana untuk memastikan kondisi anak-anak di sana. Kalau memang benar, akan langsung kami evakuasi, dan kami tempatkan mereka di tempat yang lebih aman,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Senin (24/2).

Dikatakan, jika terbukti anak-anak tersebut mengalami penganiayaan, pihaknya berupaya melakukan langkah hukum terkait kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian harus proaktif menangani kasus ini.

“Saya bingung juga kalau katanya laporan sempat ditolak dan dilimpahkan. Harusnya kalau persoalan anak, penanganannya harus dilakukan dengan cepat,” katanya.

Sekitar 30 anak dari usia bulanan hingga 17 tahun diduga menjadi korban penyiksaan, pelecehan, dan eksploitasi pemilik sebuah panti asuhan yang berada di Tangerang, Banten.

Akibatnya, terdapat sejumlah luka yang ditemukan di tubuh anak-anak ini seperti bekas pukulan, sabetan bahkan bekas gigitan orang dewasa. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga terlihat kurus, lusuh, dan tidak terurus. Bahkan, balita berusia tiga bulan berinisial C meregang nyawa.

Kasus ini mulai mencuat saat seorang anak berinisial H melaporkan peristiwa yang terjadi di panti tersebut kepada donatur panti. Mendengar laporan tersebut, pihak donatur kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon.

“Pihak donatur memang selama ini sering merasa heran dengan kondisi panti asuhan. Meski kerapa mendapat sumbangan, anak-anak yang berada di panti tetap terlihat kurus, lusuh, dan tidak terurus, bahkan pihak donatur sering mendapati tubuh anak-anak dipenuhi dengan luka memar seperti bekas pukulan, sabetan bahkan bekas gigitan orang dewasa.terlihat kurus, lusuh dan tdk terurus,” kata Kepala Divisi non-Litigsasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens saat dihubungi SP, Minggu (23/2).

Kepada para donatur, H mengungkapkan, dirinya bersama anak-anak panti lain termasuk yang masih balita kerap diberikan makanan mie kering yang sudah basi dan minum air keran mentah. Selain itu, anak-anak ini sering dipukul dengan sepatu, diseret, diikat, dan dikurung. “Bahkana adapula yang menjadi korban perkosaan,” ungkap Jecky.

Dari sekitar 30 anak yang mendapat perlakuan buruk tersebut, baru tujuh anak yang berhasil melarikan diri. Sementara itu, sisanya masih berada di dalam panti.

“Mereka yang berhasil melarikan diri rata-rata tinggal di panti itu sejak usia balita, dan semuanya pernah mengalami penyiksaan,” jelas Jecky.

Jecky menyatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri. Namun, petugas dari Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

“Sayangnya laporan kami kepada Mabes Polri ditolak, padahal sejak 2012 sudah lebih dari tiga laporan yang diterima mengenai tindakan penyiksaan yang terjadi di panti asuhan ini. Kami pun diminta laporan ke Polda Metro Jaya, dan besok rencananya baru ada korban yang akan dimintai keterangan,” papar Jecky. [F-5]

http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/167913-kasus-penyiksaan-anak-pemilik-panti-di-serpong-tak-kantongi-izin.html

Skip to content