Dirjen HAM Tersinggung dengan Sikap KPK Soal RUU KUHP

Bagikan

“Saya menganggap bahwa dia (KPK) tidak mendukung pembangunan hukum.”
VIVAnews – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempelajari Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP.

Sebab, kata dia, Pemerintah dan DPR tidak bisa serta merta menghentikan pembahasan yang sudah puluhan tahun disusun dan melibatkan pakar, akademisi, LSM dan KPK yang diwakili oleh mantan ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki.

“Dan ini memang ada beberapa perubahan teknis, ya kemudian 2012 diserahkan ke DPR. Tapi kan baru awal tahun ini mulai pembahasan. Jadi it’s been a long time,” kata Harkristuti di Gedung DPR, Jakarta di Rabu 19 Februari 2014.

Apalagi, menurutnya, dalam RUU KUHP itu banyak dibahas soal tindak pidana kejahatan lain selain korupsi. “KPK, apa dia bicara KDRT? Apa dia bicara tentang pelanggaran HAM? Nggak kan. Dia kan cuma korupsi. Jadi saya juga bertanya tanya kenapa dia harus meminta (dibatalkan),” kata dia.

Meski begitu, Harkristuti mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika KPK ingin mempelajari soal pasal tentang korupsi. “Tapi kalau dia menghentikan proses nasional yang sudah berjalan sekian puluh tahun, saya menganggap bahwa dia (KPK) tidak mendukung pembangunan hukum,” kata.

Menurut Harkristuti, tidak ada alasan yang masuk akal jika KPK meminta agar RUU KUHP itu ditarik kembali. “Kita kan punya 766 pasal, korupsi hanya dalam 2,3,4 pasal. Mengorbankan 99 persen pembicaraan pasal-pasal soal pidana hanya untuk memfasilitasi kebutuhan mereka. Gitu kan. Saya pribadi jadi agak tersinggung juga,” kata dia.

Kata Harkristuti, waktu yang sempit juga tak bisa menjadi alasan untuk menghentikan pembahasan. Sebab, dalam membahas RUU KUHP ini, memang perlu dilakukan secara bertahap.

“Kita akan menyelesaikan buku 1, ada 100 sekian pasal. Nggak mungkinlah bisa kita selesaikan semua. Makanya kita sepakat untuk setahap demi setahap membahasnya. Kami menanganinya serius. Itu sudah berapa puluh tahun dikerjakan. Kalau ada usulan kenapa nggak dari dulu dimasukkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melanjutkan pembahasan RUU KUHP itu.

Ketua KPK Abraham Samad telah melayangkan surat kepada Pemerintah dan DPR agar menarik kembali RUU KUHP dan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.

Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua KPK Abraham Samad, bernomor B-346/01-55/02/2014 tanggal 17 Februari 2014 disebutkan bahwa alasan KPK meminta RUU itu dicabut kembali, karena masa kerja DPR saat ini tinggal dua bulan lagi. Sehingga, tidak bisa dilakukan pembahasan dengan serius. Padahal kedua RUU itu mencapai 1.000 pasal.

“Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan RUU KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahasannya kepada DPR baru periode 2014-2019,” kata Abraham Samad. [Baca selengkapnya surat keberatan KPK di tautan ini]

Usul KPK juga ditolak DPR
Usulan KPK itu ditolak oleh anggota DPR yang tengah rapat untuk membahas RUU ini hari ini. Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, surat ini dilayangkan karena ada isu bahwa RUU KUHP ini akan menggembosi kewenangan KPK.

“Dalam pembahasan ini DPR sangat tidak diuntungkan atas opini yang dibentuk. Kita diminta, sikap tegas suara mana yang kita dengar. Kita tidak ingin babak belur apalagi menjelang 2014, opini-opini ini berkembang. Tetapi tidak ada kejelasan dari pemerintah sendiri,” kata Nasir.

Sementara, anggota komisi III lainnya dari fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengatakan bahwa pembahasan ini harus dilanjutkan. Jangan sampai, pembahasan RUU ini berhenti hanya karena terprovokasi atas opini penggembosan KPK. Padahal, kata dia, sudah disepakati bahwa UU KPK bersifat khusus atau lex specialis.

“Tidak ada keinginan pelemahan KPK,” kata dia.

Selain itu, kata Nudirman, KUHP ini harus segera direvisi sebab, UU lama sangat kolonial di mana ada diskriminasi penegakan hukum.

“Penegak hukum bisa melanggar aturan tanpa ada sanksi, bahkan di daerah, perkara sudah putus tidak ada BAP bentuknya seperti apa. Dan ini tidak ada sanksi,” ujar Nudirman.

Oleh karena itu, jika pembahasan ini dihentikan, maka rakyat yang akan dirugikan. “Selama ini rakyat dizalimi oleh polisi, jaksa, hakim tanpa mereka bisa melawan. Apa yang bisa kita lakukan kalau mereka terzalimi, kita tidak bisa apa-apa,” tegasnya.

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/482719-dirjen-ham-tersinggung-dengan-sikap-kpk-soal-ruu-kuhp

Skip to content