[JAKARTA] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Indonesia-Korea Selatan dan Indonesia-India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzamil Yusuf menjelaskan, seluruh fraksi di tingkat komisi menyepakati kedua RUU tersebut sidang paripurna.
“Komisi III menilai penting untuk mengesahkan RUU tersebut terkait penanganan pidana yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat,” kata Muzammil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan, pengesahan kedua RUU dapat dijadikan landasan dalam penanganan pidana antara kedua negara. Sebab, di era teknologi saat ini hubungan antar-negara manjadi mudah dan tanpa batas.
“Bisa saja perkembangan itu juga dapat merugikan negara, yang tadinya konvensional menjadi transaksional. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama, termasuk pengembalian hasil kejahatan yang dimaksud,” kata Marty.
Adapun sejumlah poin penting terkait perjanjian tersebut ialah sebagai berikut: Pertama, pengambilan alat/barang bukti atau pernyataan dari orang. Kedua, pemberian informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti. Ketiga, lokasi atau identifikasi orang atau barang. Keempat, penyampaian dokumen. Kelima, pelaksanaan permintaan untuk penyidikan dan penyitaan.
Keenam, membuat pengaturan untuk orang yang memberikan kesaksian atau bantuan dalam penyidikan, penuntutan atau proses pidana di pihak peminta. Ketujuh, penulusuran, penahanan sementara, perampasan dan penyitaan yang dihasilkan dari kegiatan kejahatan dan yang dihasilkan dari membantu dilakukannya kejahatan.