Denny Enggan Buka Anggaran Pengejaran Aset Century ke Hong Kong

Bagikan

[JAKARTA] Wamenkumham Denny Indrayana, enggan menuturkan berapa ongkos yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pengejaran aset Bank Century di Hong Kong kendati Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan permohonan Indonesia.

“Sudah bagus permohonannya dikabulkan, kenapa harus mencari-cari kesalahan ?” kata Denny, di Jakarta, Selasa (18/2).
Ketika dijelaskan kalau masyarakat juga perlu mengetahui berapa anggaran yang telah dikucurkan dan siapa pengacara yang disewa pemerintah dalam memburu aset Century, Denny juga tidak menanggapi.

Denny hanya menegaskan kalau Pengadilan Tinggi Hong Kong menunjukkan sikap positif atas upaya pemerintah dalam merampas aset Bank Century namun, proses eksekusi aset dari Hong Kong bakal memakan waktu panjang.

“Pengajuan aset memang tidak sebentar. Ini sistem hukum internasional. Bahwa pengadilan setempat mengatakan itu hak milik kita, sebenarnya proses hukum relatif sama dengan di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, proses hukum di Hong Kong serupa dengan di Indonesia dimana proses dari upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat selanjutnya dapat memakan waktu yang tidak singkat.

Pemerintah tengah mengupayakan upaya perampasan aset Bank Century di Hong Kong sebesar USD 4.076.121 atau setara dengan Rp 48 miliar. Pihak Menkumham menilai, terdapat perkembangan positif atas upaya tersebut karena Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan sebagian permohonan Indonesia untuk penyitaan dan perampasan aset Bank Century.

Namun demikian, baik pihak pemilik Bank Century yakni, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemerintah juga mengajukan banding.

“Kalau bicara proses hukum aset, di luar negeri ini adalah kabar baik meskipun memang baik Hesam dan Rafat masih banding kita juga banding. Tetapi bahwasannya pengadilan mengakui hak Indonesia itu satu capaian,” kata Denny.

Menkumham Amir Syamsuddin menyebutkan, permintaan pemerintah untuk merampas sebagian aset Bank Century di Hong Kong melalui permohonan mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik/MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong SAR.

“Berdasarkan pada putusan tahun 2014 ini pemerintah berhasil memperoleh putusan yang merampas aset terkait Bank Century kurang lebih sebesar USD 4.076.121 atau setara Rp 48 miliar dan nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham,” kata Amir.

Dikatakan, selain di Hong Kong, pemerintah juga berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih USD 16,5 juta dan pemerintah melalui Menkumham melakukan kerjasama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey.

“Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya. Proses asset recovery sangat bergantung dari komitmen kerjasama dua yurisdiksi, dalam hal ini Indonesia dan Hong Kong,” ungkapnya. (E-11)

Sumber: Suara Pembaharuan

Skip to content