Migrant Care: Pastikan Arab Saudi Lindungi PRT Kita

Bagikan

JAKARTA] Pemerintah Indonesia diminta tidak buru-buru menandatangani perjanjian bilateral (agreement) dengan pemerintah Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT).

Pemerintah Indonesia harus memastikan Arab Saudi akan melindungi TKI dengan membuat kontrak kerja yang jelas.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Anis mengatakan seperti itu menanggapi pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan pihak Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI PRT.

Rencananya agreement kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (19/2).

Anis meminta Muhaimin agar Arab Saudi memastikan pasti membuat kontrak kerja dengan TKI, memberikan libur sehari untuk TKI (one day off), memberikan gaji yang sesuai dan harus dibayar setiap bulan.

”Yang perlu diketahui adalah di Arab Saudi masih berlaku sistem perbudakan terhadap perempuan. Perempuan mereka sendiri saja mereka perbudak apalagi perempuan dari negara lain,” tegas Anis, seraya menambahkan sampai saat ini banyak TKI di sana tak digaji sampai satu tahun lebih.

Menurut Anis, rencananya Muhaimin melakukan agreement dengan Arab Saudi pada Rabu (19/2) terlalu tergesa-gesa.

“Seharusnya sebelum melakukan penandatangan agreement dengan Arab Saudi soal itu didahului dengan diskusi dengan masyarakat terlebih dulu. Jangan tergesa-gesa seperti itu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Indonesia melakukan moratorium penempatan TKI PRT ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011.

Hal itu dilakukan pemerintah Indonesia karena banyaknya TKI PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi di Arab Saudi, seperti disiksa, diperkosa serta tak digaji.

Sumber SP di Kemnakertrans mengatakan, penandatanganan agreement yang akan dilaksanakan Rabu (19/2) itu merupakan langkah awal untuk segera membuka moratorium dengan Arab Saudi soal penempatan TKI PRT secepatnya.

“Lobi-lobi Arab Saudi sudah mendekati Muhaimin agar Muhaimin segera membuka moratorium,” kata sumber yang tak bersedia menyebutkan namanya itu.

Muhaimin Iskandar, dari Riyadh, Arab Saudi, dalam siaran persnya kepada SP, Selasa (18/2), mengatakan, penandatanganan agreement menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana,” kata Muhaimin.Migrant care

Skip to content