Teraspos – Komisi Pemilihan Umum menolak segala tuduhan adanya kriminalisasi HAM bagi penyandang disabilitas khusus tuna netra.
“Ya jelas kami bantah adanya tuduhan kami melanggar HAM. Ini karena surat suara tidak bisa dicetak dengan format braille. Ini terkait keterbatasan jumlah media dengan jumlah calon yang akan di pilih. Jelas toh terlalu banyak jadi enggak cukup,” kata Arief Budiman, Komisioner KPU di Gedung KPU, Selasa, (11/2).
Arief juga menyatakan alasan tidak dicetaknya surat suara dengan huruf braille kepada untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD.
“Ya enggak bisa toh. Kalau dipaksakan hasilnya tidak bagus. Mereka juga tidak bisa membacanya. Nama Caleg akan berdempetan. Jumlahnya itu banyak sekali. Kan banyak yang ingin jadi orang DPR dan DPRD,” kata dia.
Namun, seperti yang diberitakan sebelumnya, penyandang disabilitas tidak mendapat surat suara braille ketika memilih caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten ataupun Kota. Akibatnya, terjadi dugaan dari Komnas HAM adanya kriminalisasi HAM. Nyatanya dugaan itu pun surut akibat sanggahan komisioner KPU.
Lebih lanjut Arief meyakinkan bahwa setiap petugas yang membantu penyandang disabilitas telah disumpah. Jadi KPU yakin bahwa tidak adanya intervensi.
“Dugaan itu berlebihan. Tidak ada yang dirugikan. Kami sudah berikan mandat ke petugas yang disumpah. Tidak ada intervensi ke pemilih. Meskipun petugas tidak suka satu calon tertentu. Kemudian dia mempengaruhinya,” kata dia.(*)
Reporter: Dimeitri Marylin
Redaktur: Doni Supriyanto
http://politik.teraspos.com/read/2014/02/12/78651/kpu-tolak-tuduhan-komnas-ham