Jakarta, JMOL ** Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries) yang dipelopori FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) kembali berlangsung pada 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hadir sebagai perwakilan delegasi Republik Indonesia.
Dalam rilis KIARA yang diterima JMOL, Jumat (7/2), konsultasi teknis ini merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013 dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerja sama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF).
Konsultasi publik tersebut dilakukan di empat tempat berbeda, yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).
Konsultasi pertama menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yaitu pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya; serta pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.
Pedoman internasional berkelanjutan ini sebagai bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995) dengan menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan.
Selain itu juga perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan subsisten, skala kecil, dan artisanal, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan di bawah yuridiksi mereka.
Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.
“Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional,” ujar Abdul Halim, Sekjen KIARA.
Penulis: Tinu Sicara Editor: Arif Giyanto
http://jurnalmaritim.com/2014/8/594/fao-bahas-pengamanan-perikanan-skala-kecil-berkelanjutan