Maroko – Kasus kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di berbagai belahan dunia. Prihatin dengan itu, kelompok Strength of Women di Maroko menggalakkan kampanye “tidak ada toleransi” terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya kepada perempuan.
Kelompok yang memperjuangkan hak asasi ini terus menekan pemerintah setempat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas. Melalui sebuah petisi, mereka telah membuat sejumlah daftar tuntutan.
Termasuk di antaranya, menjamin akses yang sama terhadap kesempatan kerja, mengkriminalisasi segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan dalam perkawinan dan menciptakan unit yang berfungsi untuk memantau penyalahgunaan hak-hak perempuan.
Dilansir AFP, Rabu (5/2/2014) sebagian besar kaum perempuan di Maroko memiliki hak kebebasan lebih besar dibandingkan negara-negara Muslim lainnya di Eropa, namun kelompok pembela hak asasi itu mengatakan bahwa masih banyak tindak kekerasan dalam pernikahan diabaikan.
Sehingga mereka menuntut dibentuknya sebuah undang-undang untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat di Maroko. RUU yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat menjerat dan menimbulkan efek jera kepada para pelaku kekerasan. Meskipun, RUU tersebut mengancam hukuman penjara hingga 25 tahun bagi mereka yang menganiaya perempuan.
Sebelumnya, sebuah laporan yang diterbitkan oleh komisi perencanaan negara (HCP) dua tahun yang lalu mengungkapkan sebanyak 2,4 juta perempuan Maroko mengalami kekerasan seksual dalam hidupnya. Selain itu, 3,4 juta perempuan menderita kekerasan pada fisiknya. Kemudian lebih dari 50 persen kekerasan terhadap perempuan diperkirakan berlangsung dalam pernikahan.
Ayunda W. Savitri – detikNews
http://news.detik.com/read/2014/02/06/015854/2488618/1148/kelompok-ham-di-maroko-demo-suarakan-stop-kekerasan-terhadap-perempuan