Jakarta, InfoPublik – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin meresmikan 42 kelurahan di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta menjadi kelurahan sadar hukum, dan mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan.
“Penghargaan tersebut mencerminkan kesadaran hukum masyarakat pada tingkat kelurahan, dan diharapkan program kelurahan sadar hukum ini semakin meluas,” kata Amir pada kegiatan peremian kelurahan sadar hukum tahun 2013 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Sampai saat ini jumlah sementara desa dan kelurahan sadar hukum adalah 1.855 desa dan kelurahan. Jumlah ini tentu masih sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah seluruh desa dan kelurahan yang ada di Indonesia sekitar 75.155 desa dan kelurahan.
Kelurahan sadar hukum adalah kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum. Kriteria kelurahan sadar hukun diantaranya adalah pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih.
Kriteria lainnya, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh daerah.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyampaikan, penghargaannya kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta yang telah memulai dari lini yang paling bawah di tingkat kelurahan, yaitu dengan peresmian kelurahan sadar hukum.
Menurutnya, kesadaran hukum di Jakarta masih perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan ketika dirinya masuk ke Jakarta melihat badan jalan di Tanah Abang dipakai untuk jualan, pinggir waduk di Pluit dan Ria Rio mestinya untuk air dipakai tempat tinggal. Kemudian jalur busway harusnya steril, dipakai sepeda motor dan mobil.
“Kita ingin di Jakarta ini tertib hukum, dan sosial betul-betul kita punyai, kalau tidak sampai kapanpun tanpa kesadaran hukum, tidak akan bisa membangun kota yang kita cintai ini,” ungkapnya. Penulis Yudi Rahmat Dipublish oleh Roma Mustakim
http://infopublik.kominfo.go.id/read/58613/hak-reparasi-pelanggaran-ham-berat-terkendala-uu.html